'Still in process': Here's current details of permanent residence permit Global Citizenship of Indonesia

Rear view of a family looking through window from the airport.

Global Citizenship of Indonesia has been launched as the answer to dual-citizenship issue. Though, the application is said to be accessible only on 26 January 2026. Credit: skynesher/Getty Images

There is widespread news about the launch of a new visa granting unlimited stay for foreigner in Indonesia. Why can't the application be submitted yet?


The news on the Ministry of Immigration and Corrections of Indonesia's website mentions that the Minister of Immigration and Corrections (Imipas), Agus Andrianto, officially launched Global Citizenship of Indonesia (GCI). The new policy is said to be the solution to the issue of dual citizenship.

It is mentioned that GCI is an unlimited stay permit for foreign nationals who have strong ties to Indonesia, and that application for GCI is submitted online through evisa.imigrasi.go.id.

Have you tried to access the said page, tried to search for GCI application options, but without success?
It's still in the process.
Fachryan, Immigration Attaché at KJRI Sydney
There is a reason behind this. Hear the explanation from the Consul of Immigration at the Consulate General of the Republic of Indonesia in Sydney, Mr Fachryan.

Listen to SBS Indonesian on Mondays, Wednesdays, Fridays and Sundays at 3pm.
Follow us on Facebook and Instagram, and don't miss our podcasts.

Untuk step pertama ini, imigrasi telah memberikan izin tinggal tidak terbatas.

Pendengar, pemberitaan di situs web Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Republik Indonesia pada tanggal 20 November lalu menyebutkan bahwa Menteri

Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Imipas, Agus Andrianto secara resmi meluncurkan

Global Citizenship of Indonesia atau GCI. Kebijakan baru ini disebut menjadi

solusi atas isu kewarganegaraan ganda. Disebutkan bahwa GCI ini merupakan bentuk

izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing atau WNA

yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis atau memiliki hubungan kuat

dengan Indonesia. Dan bahwa permohonan GCI ini diajukan secara daring atau

online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Pasca

menyebarnya pengumuman ini, pendengar, melalui berbagai media, banyak orang yang

kemudian mencoba mengakses laman yang dimaksud. Apakah Anda, seperti halnya juga

saya, kemudian mencoba mengakses laman yang dimaksud dan mencoba mencari pilihan

pengajuan GCI? Apakah Anda, seperti halnya juga saya, tidak berhasil menemukan

pilihan visa yang dimaksud? Ada alasan di balik hal ini, pendengar. Untuk memperoleh

penjelasannya, saya menghubungi staf teknis imigrasi atau konsul imigrasi yang

bertugas di Konsulat Jenderal RI di Sydney, Bapak Fachryan. [musik]

Tampaknya ini berita baru sekali ya Pak, ya. Tapi kalau kita bisa bicara per hari

ini tanggal 26 November ini, sebenarnya sudah di tahap apa,

-Pak? -Baik, jadi GCI ini baru soft launching

oleh Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus. Beberapa waktu

yang lalu, kalau tidak salah saya sekitar seminggu yang lalu. Eh, kemudian ini akan

di grand launching eh, pada tanggal 26 Januari 2026. Oleh karena itu ini

masih tahap proses. Ini merupakan berita yang sangat bagus bagi diaspora,

eh, Indonesia yang berada di seluruh negara

di dunia. Terutama kita di sini di Australia ini pertanyaan sudah cukup

-banyak sekali kepada kami, seperti itu. -Tapi kemudian apakah sudah ada detail atau

rincian begitu Bapak, yang disampaikan kepada tim perwakilan begitu, salah

-satunya bagaimana? -Ya, kita, eh, dari pusat itu sudah

melakukan sosialisasi kepada kami di perwakilan dan juga seluruh unit pelaksana

teknis di Indonesia, eh, mengenai

Global Citizenship of Indonesia. Yang mana pada intinya GCI adalah

izin tinggal tetap tidak terbatas yang akan mengakomodir warga diaspora Indonesia

untuk tinggal lebih lama dan menetap di Indonesia, seperti itu. Jadi selama ini

belum pernah diberikan langsung izin tinggal tetap tidak terbatas. Melalui

program ini setelah memperoleh visa diaspora tersebut ke Indonesia,

di bandara atau tempat pemeriksaan imigrasi

langsung memperoleh izin tinggal tetap tidak terbatas, sehingga tidak perlu ke

kantor imigrasi. Berdasarkan informasi yang saya peroleh itu, pelaporan cukup

lima tahun sekali. Eh, untuk sementara cukup melaporkan saja bukan perpanjangan

karena pada basicnya kan tidak terbatas seperti itu.

Berarti kalau disampaikan eh, demikian tadi apakah perlu mendaftar melalui

-evisa.imigrasi.go.id atau bagaimana tuh? -Betul sekali, melalui laman website

evisa.imigrasi.go.id. Nantinya, ini karena masih proses nanti judulnya itu akan

ada GCI.

Nah, memang saat ini masih proses eh,

dibenarkan seperti itu, disesuaikan, bukan dibenarkan tapi disesuaikan. Saat ini

memang kita bisa akses

-ke Diaspora. -Ya, ya.

Diaspora. Kemudian nanti eh, di situ ada empat indeks visa yaitu

E32E, E32F, E32G dan E32H

seperti itu. Jadi GCI ini diperuntukkan untuk ex-WNI.

Kemudian ex-WNI keturunan sampai keturunan kedua yaitu anaknya dan cucunya seperti

itu. Jadi, eh, kepada diaspora inilah yang

berhak untuk mendapatkan, eh, GCI beserta pasangannya seperti

-itu. -Sedikit teknikal berarti Pak, kalau per

tanggal 26 November ini tadi saya cek di

visa E32E yang tadi Bapak sebut itu, eh, ada penulisannya ini untuk visa lima tahun

plus begitu, five years plus kemudian unlimited begitu Pak. Jadi apakah ini

sebenarnya yang dimaksudkan dengan, eh, GCI tadi atau berbeda lagi atau bagaimana?

Eh, oleh karena itu nanti akan

diperbaharui. Tadi saya sudah cek ke pusat ini memang, eh, untuk secara teknis akan

ditetapkan dan juga secara kesisteman akan diperbaharui dari laman yang sudah

ada sekarang. Jadi, eh, kepada para diaspora yang sangat menantikan

adanya GCI ini, nanti tunggu grand launchingnya di tanggal 26 nanti sudah

bisa seperti itu. 26 Januari 2026

itu HUT Imigrasi.

Pertanyaannya berarti untuk website yang per hari ini dicek ini apakah sebelumnya

sudah ada begitu maksudnya? Apakah tipe visa yang ini, eh, memang sebelumnya juga

-sudah ada begitu? -Eh, sebelumnya memang sudah ada ya, tapi

persyaratan-persyaratannya memang lebih dipermudah, seperti eks-WNI itu

nantinya in-- apa namanya invest, eh, bisa deposito. Jadi komitmen dulu, kita

berkomitmen akan mendepositokan atau me-reksa dana atau

obligasi pemerintah itu senilai lima ribu

USD. Kalau

keturunan pertama sepuluh ribu USD. Kalau keturunan kedua, itu cucunya, itu seribu

lima ratus USD dan harus punya

penghasilan per bulan seribu lima ratus USD atau per tahun seribu-- lima belas

ribu USD. Itu syarat-syaratnya, ini di luar harga

daripada visa itu sendiri, di mana harga visa

itu sendiri senilai tiga puluh empat juta delapan ratus [berdeham] rupiah. Ini ada

pembagiannya,

-seperti itu, iya. -Berarti bisa dibilang kalau memang visa

ini, tipe ini, lima tahun plus ini sudah selalu ada, hanya saja kemudian akan

direvamp, diperbaharui termasuk dengan persyaratannya tadi. Seperti yang Bapak

bilang ada yang diperbarui kemudian menjadi GCI ini, begitu kah?

Ya, benar sekali. Jadi, memang, eh, templatenya sudah ada, templatenya sudah

ada. Nanti kami cari tahu kembali apakah sudah pernah ada yang apply atau belum,

seperti itu. Kalau kita mengacu kepada Permen Imipas

nomor tiga tahun 2025

itu tentang diaspora, seperti itu. Jadi,

eh, saya rasa baru inilah yang di, eh, soft launching dan nantinya di grand

launching untuk mengakomodir para diaspora, keinginan para diaspora.

Maaf saya tanya lagi Bapak, berarti yang E32E ini apakah ada karena soft launching

ini atau sebelum soft launching untuk GCI ini sudah ada, jenis visa ini?

Sudah ada, eh, berdasarkan ke Kepmen tentang Klasifikasi Visa.

Kemudian memang sudah diplot di halaman

website, namun penggunaannya masih dalam proses seperti itu. E32E sampai

E32F itu sedang dirumuskan teknisnya. Jadi, eh, sudah, eh, diplot ke

dalam sistem ia, eh, namun kita saat ini dari pusat sedang merumuskan teknisnya dan

-juga, eh, tata caranya seperti itu. -Ada informasi yang bisa disampaikan ke

pendengar mungkin, Bapak, maksudnya apa yang harus diperhatikan, detail apa atau

informasi apa yang mungkin hold off dulu, sabar dulu, tunggu

tanggal mainnya atau bagaimana, Bapak, dari Kementerian Imigrasi?

Baik, jadi, eh, kepada para diaspora, dapat saya informasikan bahwa subjeknya

adalah orang asing eks warga negara Indonesia yang akan bertempat tinggal dan

menetap di wilayah Indonesia. Kemudian orang asing eks warga negara Indonesia

yang memiliki keahlian khusus dengan penjamin pemerintah pusat

yang akan bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia. Kemudian orang asing

keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua yang akan

bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia

serta orang asing keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat

kedua yang memiliki keahlian khusus dengan penjamin pemerintah pusat yang akan

bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia.

Yang dapat saya sampaikan sekarang adalah

ini merupakan amanat presiden untuk memfasilitasi diaspora Indonesia,

namun Indonesia tetap memang pada satu warga negara,

satu warga negara seperti itu, bukan kewarganegaraan ganda. Kita memang ada

anak berkewarganegaraan ganda terbatas sampai umur delapan belas tahun dan

memilih di umur dua puluh satu tahun. Banyak keinginan diaspora Indonesia di

seluruh negara untuk bisa Indonesia memiliki dua kewarganegaraan, tapi kita di

undang-undang kita tetap mengacu kepada satu kewarganegaraan. Oleh karena itu,

presiden mengamanatkan melalui imigrasi juga,

ini memberikan-- inilah terobosan terbaru memberikan GCI.

Kita juga akan melakukan penjajakan kepada kementerian lembaga lainnya

fasilitas-fasilitas apa yang bisa diberikan kepada diaspora Indonesia,

seperti itu. Karena, memang sampai saat ini mungkin jika ada yang bertanya apakah

bisa bekerja seperti itu, apakah bisa membeli tanah, itu memang masih

mengacu kepada kementerian dan lembaga terkait. Memang masih harus mengikuti

peraturannya seperti itu. Untuk step pertama ini, imigrasi telah memberikan

izin tinggal tidak terbatas. Kita menunggu penjajakan yang dilakukan oleh pemerintah

kepada kementerian lembaga lainnya, seperti itu.

But I have to ask this, Pak Fachryan. Berarti kenapa di pemberitaan tidak

disampaikan secara gamblang bahwa ini baru soft launching? Eh, nanti detailnya akan

menyusul pada bulan Januari, menurut Bapak?

Eh, saya rasa pemerintah berupaya untuk memberikan kabar yang sangat baik kepada

diaspora Indonesia

dalam rangka menjawab apa yang menjadi, eh, keinginan daripada diaspora Indonesia

di seluruh dunia seperti itu. Oleh karena itu, berita baik ini tidak salah, ada

salahnya untuk langsung diperdengarkan dan kami, eh, dari sisi pemerintah terus

bergegas, bergegas membenah diri

untuk bisa memberikan dan pada saatnya nanti di grand launching itu sudah

-bisa berjalan dengan baik. -Terima kasih Pak Fachryan, waktunya

menjelaskan kepada pendengar SBS Indonesian karena warga juga banyak yang,

"Saya sudah mulai mendaftar, ini mana yang dipilih nih," begitu kan? Tapi dengan

keterangan ini tadi semoga juga lebih jelas bahwa paling tidak

timeframe-nya ada, nanti kita cek lagi tanggal 26 Januari seperti apa, begitu ya

-Pak? -Iya, benar sekali.

Pak Fachryan, terima kasih waktunya bersama SBS Indonesian.

Terima kasih.

END OF TRANSCRIPT

Share
Follow SBS Indonesian

Download our apps
SBS Audio
SBS On Demand

Listen to our podcasts
Independent news and stories connecting you to life in Australia and Indonesian-speaking Australians.
Ease into the English language and Australian culture. We make learning English convenient, fun and practical.
Get the latest with our exclusive in-language podcasts on your favourite podcast apps.

Watch on SBS
SBS Indonesian News

SBS Indonesian News

Watch it onDemand